Home / RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. ITSM menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A).
Download Brosur RPL Panduan PendaftaranITSM menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi
Persyaratan umum untuk mengajukan rekognisi pembelajaran lampau adalah memiliki pengalaman belajar yang relevan dengan bidang atau program studi yang diinginkan, serta memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaim atas kompetensi yang dimiliki, seperti sertifikat, surat keterangan kerja, atau portofolio. Selain itu, persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing institusi atau program studi yang dituju.
Jenis Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A
Persyaratan UMUM
Persyaratan umum RPL tipe A meliputi Dokumen yang wajib diunggah: Ijazah, Transkrip,
Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari jenjang pendidikan
sebelumnya, daflar riwayat hidup, dan formulir-formulir evaluasi diri.
Persyaratan KHUSUS
Lintas Strata (dari Program Studi Sarjana ke Program Studi Magister)
Lanjut Jenjang (dari Program Studi D3 atau Pendidikan Vokasi ke Program Studi Sarjana)
Pindahan
Re-Entry
Prodi Pilihan RPL